Seperti tertuang dalam peraturan organisasi gerakan pemuda ansor BAB III pasal 4 :tentang tata laksana organisasi terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab. Yang dimaksud peraturan tentang tata laksana organisasi adalah pedoman tata cara penyelenggaraan organisasi bagi pengurus di setiap jenjang kepengurusan gerakan pemuda ansor sesuai dengan pd/prt. Hal ini dimaksudkan agar pengurus lebih memahami peran dan fungsi pada masing-masing tugas yang sudah diberikan organisasi.
Ketua
1.
Memimpin,
mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan
kegiatan-kegiatan organisasi.
2.
Memimpin rapat
harian dan rapat pleno
·
Dalam hal memimpin
rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) bisa diwakilkan
·
Dalam hal ini
mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) langsung menunjuk salah satu wakil
ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian atau pengurus
pleno lainnya.
3.
Memutuskan dan
memegang kebijakan umum organisasi
4.
Mewakili atas nama
organisasi ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan
kepentingan organisasi.
·
Dalam hal mewakili
sebagaimana dimaksud ayat (6) bisa diwakilkan.
·
Dalam hal mewakilkan
sebagaimana dimaksud ayat (7) ketua menunjuk seseorang atau beberapa pengurus
secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditanda tangani bersama
sekretaris.
5.
Menggali
sumber-sumber dana organisasi
·
Dalam hal penggalian
sumber dana sebagaimana ayat (9) ketua berhak menunjuk secara lisan kepada lainnya
untuk minta bantuan.
6.
Selaku mandataris,
ketua bertanggungjawab kepada konferensi dan rapat anggota
Wakil Ketua
·
Membantu pelaksanaan
tugas-tugas ketua
·
Mewakili ketua ke
luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua sebagaimana dimaksud pasal
(4) peraturan organisasi ini.
·
Menentukan kebijakan
dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga
·
Memberikan pembinaan
kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampau PD/PRT
·
Bertanggungjawan
kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Sekretaris
·
Membantu ketua dalam
penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi
·
Memimpin,
mengendalikan dan mengkoordinasikan kesekretariatan.
·
Mengatur, membagi
dan mengkoordinasikan tugas wakil-wakil sekretaris
·
Menyusun rumusan
atau rancangan keputusan organisasi
·
Bersama wakil-wakil
sekretaris, bendahara, wakil bendahara menyusun perencanaan anggaran belanja
rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat kesekretariatan.
·
Bersama ketua
menandatangani surat-surat keputusan organisasi, peraturan organisasi dan
surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.
Dalam hal penandatanganan sebagaimana
dimaksud ayat (6) ini bisa diwakilkan kepada wakil sekretaris.
Dalam hal mewakilkan kepada wakil
sekretaris dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada
pengurus lainnya.
Dalam kondisi tertentu, penandatanganan
sebagaiman dimaksud ayat (8) diatas ketua bisa menunjuk langsung wakil
sekretaris secara lisan.
Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat
(9) diatas adalah apabila sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang
perlu oleh ketua.
·
Bertanggungjawan
kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Wakil Sekretaris
·
Membantu tugas-tugas
sekretaris
·
Menandatangani surat
keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke
dalam, dan wewenang sekretaris lainnya apabila mendapat mandat untuk mewakili
dari sekretaris, ketua sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.
·
Membantu ketua atau
wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan lembaga sebagaiman dimaksud pasal 5 peraturan organisasi ini.
·
Bertanggunjawab
kepada ketua, sekretaris dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya atau
tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.
Bendahara
·
Mengatur,
mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.
·
Mengatur dan
mengkoordinasikan tugas-tugas dengan wakil bendahara.
·
Melaksanakan fungsi
sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi
·
Menggali
sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan ketua
·
Mendisposisikan
kepada ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau panitia yang
diangkat oleh organisasi
·
Mengeluarkan dana
yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatas setelah mendapat
persetujuan ketua
·
Bertanggungjawan
kepada ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.
Wakil Bendahara
·
Membantu tugas-tugas
bendahara
·
Melakukan tugas dan
wewenang bendahara apabila mendapat mandat dari bendahara, atau ketua
·
Bertanggungjawab
kepada bendahara, ketua dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.
Departemen-departemen
·
Melaksanakan program
organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian
·
Dalam pelaksanaan
program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, jika dipandang
perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.
·
Merumuskan dan
mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi
·
Mengajukan anggaran
belanja kegiatan organisasi kepada bendahara
·
Melakukan koordinasi
dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat
koordinasi antar lembaga
·
Melakukan koordinasi
dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya
selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi inter
departemen
·
Melaporkan
pelaksanaan kegiatan organisai kepada ketua yang membidangi
Departemen-departemen dilingkup pimpinan gp ansor :
Organisasi dan Kaderisasi
·
Penguatan organisasi
dengan diskusi-diskusi internal,
·
Rancangan program kerja
kaderisasi formal ansor yakni PKD & Diklatsar
·
Mengadakan
kaderisasi anggota Gerakan Pemuda Ansor dengan
berbagai cara dan bentuk kegiatan,
·
Mengadakan diklat
kepemudaan dengan narasumber Pengurus Pimpinan Ranting GP. Ansor serta
narasumber dari pihak lain yang kompatibel dan mempunyai kompetensi sesuai
dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP. Ansor.
·
Membantu terhadap
tumbuh dan berkembangnya pendidikan yang bernuansa islami di berbagai lembaga pendidikan dan tingkatannya.
·
Merekrut
anggota-anggota baru GP. Ansor dengan jumlah yang tidak terbatas.
·
Mengadakan
pelantikan dan pelatihan terhadap anggota-anggota GP. Ansor yang baru.
Kajian Agama dan Idiologi
·
Menyelenggarakan
majlis dzikir dan sholawat rijalul ansor
·
Merawat dan melestarikan
amaliyah Nahdlatul Ulama
·
Mengadakan jam’iyyah
rutinan diantara pengurus dan anggota GP. Ansor. Agenda jam’iyyah ini bisa
berupa doa bersama melalui pembacaan istighotsah atau tahlil sekaligus
koordinasi dan evaluasi terhadap program-program kerja yang telah dan akan
dilaksanakan.
·
Berpartisipasi dalam
pelaksanaan peringatan-peringatan hari besar islam, baik sebagai panitia
penyelenggara maupun sebagai peserta/partisipan.
·
Berpartisipasi aktif
dalam berbagai bentuk kegiatan yang bernuansa religi
·
Melakukan
sosialisasi dan pemahaman terhadap aqidah ahlussunnah waljamaah pada warga
Nahdhiyyin berkaitan dengan semakin gencarnya serangan-serangan dari pihak non
NU yang ingin merongrong dan menghapuskan aqidah ’ala Ahlussunnah waljamaah.
·
Menjadi narasumber
pada jam’iyyah-jam’iyyah pengajian, yasinan dan manakiban
·
Melaksanakan
kegiatan Peringatan Hari Besar Islam
Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi
Melaksanakan berbagai kegiatan sosial
kemasyarakatan yang meliputi :
·
pelatihan-pelatihan
keterampilan kepada anggota
·
Mengupayakan ansor
preneur yakni pengusaha yang berjiwa nahdiyin
·
Mengadakan bakti
sosial
·
Membantu korban
bencana alam
·
Membantu Program
Pemberdayaan Masyarakat yang dicanangkan oleh Pemerintahan Desa
·
Menjalin kerjasama
dengan berbagai lembaga maupun organisasi sosial kemasyarakatan keagamaan,
seperti NU, Muslmat, Fatayat, Irmas, Karang Taruna dan lainnya serta
menjalin kerjasama dengan Pemerintahan Desa
Olahraga dan Seni Budaya
·
Mengangakat budaya
lokal ke pentas nasional
·
Penyelenggaraan turnamen
olahraga
·
menggalakkan
kegiatan-kegiatan olahraga yang mempunyai nilai pendidikan yang positif sebagai
wadah untuk menyalurkan minat dan bakat remaja dan generasi muda dibidang
olahraga
advokasi dan pemberdayaan Masyarakat
Menjadi media perantara antar struktural dan
juga masyarakat luas
D. PROGRAM
LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam program
kerja ini bisa diprogramkan kemudian serta dilaksanakan sesuai dengan situasi
dan kondisi.
0 Komentar